Hadis Ibnu Majah No. 3475

🔤 Teks Arab

سنن ابن ماجه ٣٤٧٥: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُصَفَّى الْحِمْصِيُّ حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ بْنُ مُسْلِمٍ حَدَّثَنَا ابْنُ ثَوْبَانَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي كَبْشَةَ الْأَنْمَارِيِّ أَنَّهُ حَدَّثَهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَحْتَجِمُ عَلَى هَامَتِهِ وَبَيْنَ كَتِفَيْهِ وَيَقُولُ مَنْ أَهْرَاقَ مِنْهُ هَذِهِ الدِّمَاءَ فَلَا يَضُرُّهُ أَنْ لَا يَتَدَاوَى بِشَيْءٍ لِشَيْءٍ

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Sunan Ibnu Majah 3475: Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al Mushaffa Al Himshi telah menceritakan kepada kami Al Walid bin Muslim telah menceritakan kepada kami Ibnu Tsauban dari Ayahnya dari Abu Kabsyah Al Anmari dia menceritakan, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berbekam di bagian kepalanya dan kedua pundaknya, lalu beliau bersabda: "Barangsiapa mengalirkan darah dari daerah ini, maka dia tidak akan mendapatkan bahaya atau penyakit jika dia tidak berobat dengan sesuatu yang lain."

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Al-Albani Dha'if
Zubair Ali Zai Dha'if

📊 Status Menurut Zubair Ali Zai

No Status Kode
1 Dha'if -

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan
Dha'if 🔴 Lemah

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Sunan Ibnu Majah
  • Nomor Hadis: 3475
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Al-Albani: Dha'if
  • Status Zubair Ali Zai: Dha'if

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Ibnu Majah No. 3475

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini