Hadis Ibnu Majah No. 3974

🔤 Teks Arab

سنن ابن ماجه ٣٩٧٤: حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ رَافِعٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْمُبَارَكِ عَنْ زَكَرِيَّا بْنِ أَبِي زَائِدَةَ عَنْ الشَّعْبِيِّ قَالَ سَمِعْتُ النُّعْمَانَ بْنَ بَشِيرٍ يَقُولُ عَلَى الْمِنْبَرِ وَأَهْوَى بِإِصْبَعَيْهِ إِلَى أُذُنَيْهِ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ الْحَلَالُ بَيِّنٌ وَالْحَرَامُ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا مُشْتَبِهَاتٌ لَا يَعْلَمُهَا كَثِيرٌ مِنْ النَّاسِ فَمَنْ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الْحَرَامِ كَالرَّاعِي حَوْلَ الْحِمَى يُوشِكُ أَنْ يَرْتَعَ فِيهِ أَلَا وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمَى أَلَا وَإِنَّ حِمَى اللَّهِ مَحَارِمُهُ أَلَا وَإِنَّ فِي الْجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلُحَتْ صَلُحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ أَلَا وَهِيَ الْقَلْبُ

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Sunan Ibnu Majah 3974: Telah menceritakan kepada kami 'Amru bin Rafi' telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Mubarak dari Zakaria bin Abu Za`idah dari Asy Sya'bi dia berkata: saya mendengar An Nu'man bin Basyir berkata di atas mimbar dan mengisyaratkan dengan jari-jarinya di kedua telinganya, "Saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "(Sesuatu) yang halal telah jelas dan yangharam juga telah jelas, dan di antara keduanya ada perkara Syubhat (samar-samar) yang kebanyakan orang tidak mengetahuinya. Barangsiapa dapat menjaga diri dari perkara syubhat itu berarti ia telah menjaga agama dan kehormatannya, dan barangsiapa terjatuh ke dalam perkara syubhat berarti ia telah terjatuh dalam keharaman. Seperti penggembala yang menggembala hewan ternaknya di sekitar daerah terlarang, dikhawatirkan hewannya akan masuk ke wilayah yang terlarang itu. Ketahuilah, bahwa setiap raja memiliki larangan, dan larangan Allah adalah sesuatu yang di haramkannya. Ketahuilah, di dalam tubuh terdapat segumpal darah, jika ia baik maka akan baiklah seluruh tubuh. Namun jika ia rusak maka akan rusak pulalah seluruh tubuh, ketahuilah bahwa segumpal darah tersebut adalah hati."

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Al-Albani Shahih
Zubair Ali Zai Shahih

📊 Status Menurut Zubair Ali Zai

No Status Kode
1 Shahih -

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan
Shahih 🟢 Kuat

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Sunan Ibnu Majah
  • Nomor Hadis: 3974
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Al-Albani: Shahih
  • Status Zubair Ali Zai: Shahih

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Ibnu Majah No. 3974

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini