Hadis Ibnu Majah No. 4003
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Ibnu Majah 4003: Telah menceritakan kepada kami Abu Kuraib telah menceritakan kepada kami Abu Mu'awiyah dari Al A'masy dari Isma'il bin Raja dari Ayahnya dari Abu Sa'id Al Khudri dan Qais bin Muslim dari Thariq bin Syihab dari Abu Sa'id Al Khudri dia berkata:
"Marwan pernah mengeluarkan mimbar saat (shalat) Ied, kemudian dia mengawalinya dengan khutbah sebelum shalat sehingga seorang laki-laki berkata kepadanya: "Wahai Marwan, kamu telah menyalahi sunnah! Kamu telah mengeluarkan mimbar sedangkan (dalam sunnah Nabi) mimbar tidak di keluarkan. Dan kamu juga memulainya dengan khutbah sebelum shalat, padahal (dalam sunnah Nabi) bukan di awali dengan khutbah." Kemudian Abu Sa'id berkata: "Orang ini telah melaksanakan apa yang aku dengar dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam: "Barangsiapa di antara kalian melihat kemungkaran dan ia mampu merubah dengan tangannya, hendaklah ia merubahnya dengan tangannya. Jika ia tidak mampu hendaklah dengan lisan, apabila tidak mampu hendaklah dengan hatinya. Dan itulah selemah-lemah iman."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Al-Albani | Shahih |
| Zubair Ali Zai | Hasan |
📊 Status Menurut Zubair Ali Zai
| No | Status | Kode |
|---|---|---|
| 1 | Hasan | - |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Shahih | 🟢 Kuat |
| Hasan | 🟡 Sedang |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Ibnu Majah
- Nomor Hadis: 4003
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Al-Albani: Shahih
- Status Zubair Ali Zai: Hasan
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.