Hadis Ibnu Majah No. 454

🔤 Teks Arab

سنن ابن ماجه ٤٥٤: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بِشْرٍ حَدَّثَنَا زَكَرِيَّا بْنُ أَبِي زَائِدَةَ قَالَ قَالَ مَنْصُورٌ حَدَّثَنَا مُجَاهِدٌ عَنْ الْحَكَمِ بْنِ سُفْيَانَ الثَّقَفِيِّ أَنَّهُ رَأَى رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ ثُمَّ أَخَذَ كَفًّا مِنْ مَاءٍ فَنَضَحَ بِهِ فَرْجَهُ

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Sunan Ibnu Majah 454: Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin Abu Syaibah berkata: telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Bisyr berkata: telah menceritakan kepada kami Zakaria bin Abu Za`idah ia berkata: Manshur berkata: telah menceritakan kepada kami Mujahid dari Al Hakam bin Sufyan Ats Tsaqafi bahwasanya ia pernah melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berwudlu, kemudian mengambil air setelapak tangan dan memercikannya pada kemaluannya."

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Al-Albani Shahih
Zubair Ali Zai Hasan

📊 Status Menurut Zubair Ali Zai

No Status Kode
1 Hasan -

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan
Shahih 🟢 Kuat
Hasan 🟡 Sedang

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Sunan Ibnu Majah
  • Nomor Hadis: 454
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Al-Albani: Shahih
  • Status Zubair Ali Zai: Hasan

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Ibnu Majah No. 454

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini