Hadis Ibnu Majah No. 471

🔤 Teks Arab

سنن ابن ماجه ٤٧١: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ عَاصِمٍ عَنْ زِرٍّ عَنْ صَفْوَانَ بْنِ عَسَّالٍ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْمُرُنَا أَنْ لَا نَنْزِعَ خِفَافَنَا ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ إِلَّا مِنْ جَنَابَةٍ لَكِنْ مِنْ غَائِطٍ وَبَوْلٍ وَنَوْمٍ

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Sunan Ibnu Majah 471: Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin Abu Syaibah berkata: telah menceritakan kepada kami Sufyan bin 'Uyainah dari 'Ashim dari Zirr dari Shafwan bin 'Assal ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan agar kami tidak melepas khuf kami selama tiga hari kecuali jika junub. dan tetap dibolehkan memakai karena sebab buang air besar, buang air kecil dan tidur."

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Al-Albani Hasan
Zubair Ali Zai Hasan

📊 Status Menurut Zubair Ali Zai

No Status Kode
1 Hasan -

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan
Hasan 🟡 Sedang

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Sunan Ibnu Majah
  • Nomor Hadis: 471
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Al-Albani: Hasan
  • Status Zubair Ali Zai: Hasan

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Ibnu Majah No. 471

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini