Hadis Ibnu Majah No. 658

🔤 Teks Arab

سنن ابن ماجه ٦٥٨: حَدَّثَنَا حَرْمَلَةُ بْنُ يَحْيَى حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ ح و حَدَّثَنَا ابْنُ حُمَيْدٍ حَدَّثَنَا زَيْدُ بْنُ الْحُبَابِ قَالَا حَدَّثَنَا ابْنُ لَهِيعَةَ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ قَالَ رَأَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلًا تَوَضَّأَ فَتَرَكَ مَوْضِعَ الظُّفْرِ عَلَى قَدَمِهِ فَأَمَرَهُ أَنْ يُعِيدَ الْوُضُوءَ وَالصَّلَاةَ قَالَ فَرَجَعَ

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Sunan Ibnu Majah 658: Telah menceritakan kepada kami Harmalah bin Yahya berkata: telah menceritakan kepada kami Ibnu Wahb. Dan menurut jalur yang lain: Telah menceritakan kepada kami Ibnu Humaid berkata: telah menceritakan kepada kami Zaid Ibnul Hubab keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami Ibnu Lahi'ah dari Az Zubair dari Jabir dari Umar Ibnul Khaththab ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melihat seorang laki-laki berwudlu namun masih menyisakan seukuran kuku yang belum terbasuh air di kakinya, maka beliau pun memerintahkannya agar mengulangi wudlu dan shalatnya." Umar Ibnul Khaththab berkata: "Lalu laki-laki itu pun kembali mengulangi."

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Al-Albani Shahih
Zubair Ali Zai Shahih

📊 Status Menurut Zubair Ali Zai

No Status Kode
1 Shahih -

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan
Shahih 🟢 Kuat

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Sunan Ibnu Majah
  • Nomor Hadis: 658
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Al-Albani: Shahih
  • Status Zubair Ali Zai: Shahih

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Ibnu Majah No. 658

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini