Hadis Ibnu Majah No. 705

🔤 Teks Arab

سنن ابن ماجه ٧٠٥: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا أَبُو دَاوُدَ حَدَّثَنَا شَرِيكٌ عَنْ سِمَاكِ بْنِ حَرْبٍ عَنْ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ قَالَ كَانَ بِلَالٌ لَا يُؤَخِّرُ الْأَذَانَ عَنْ الْوَقْتِ وَرُبَّمَا أَخَّرَ الْإِقَامَةَ شَيْئًا

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Sunan Ibnu Majah 705: Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al Mutsanna berkata: telah menceritakan kepada kami Abu Dawud berkata: telah menceritakan kepada kami Syarik dari Simak bin Harb dari Jabir bin Samurah ia berkata: "Bilal adalah orang yang tidak mengakhirkan adzan dari waktunya, dan terkadang dia mengakhirkan iqamah beberapa saat."

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Al-Albani Hasan
Zubair Ali Zai Dha'if

📊 Status Menurut Zubair Ali Zai

No Status Kode
1 Dha'if -

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan
Hasan 🟡 Sedang
Dha'if 🔴 Lemah

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Sunan Ibnu Majah
  • Nomor Hadis: 705
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Al-Albani: Hasan
  • Status Zubair Ali Zai: Dha'if

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Ibnu Majah No. 705

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini