Hadis Ibnu Majah No. 740
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Ibnu Majah 740: Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Utsman bin Sa'id bin Katsir bin Dinar Al Himshi berkata: telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Himyar berkata: telah menceritakan kepada kami Zaid bin Jabirah Al Anshari dari Dawud bin Al Hushain dari Nafi' dari Ibnu 'Umar dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda:
"Beberapa hal yang tidak layak dilakukan di masjid: tidak dijadikan sebagai jalan, tidak boleh senjata dihunuskan, tidak boleh busur ditarik, tidak boleh menyebarkan anak panah, tidak boleh melewatkan daging mentah, tidak boleh dilaksanakan had, tidak boleh menuntut qishash dari seseorang, dan tidak boleh menjadikannya sebagai pasar."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Al-Albani | Dha'if, Dan Yang Shahih Darinya Hanya Perbuatan Yang Disebutkan Pertama |
| Zubair Ali Zai | Dha'if |
📊 Status Menurut Zubair Ali Zai
| No | Status | Kode |
|---|---|---|
| 1 | Dha'if | - |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Dha'if, Dan Yang Shahih Darinya Hanya Perbuatan Yang Disebutkan Pertama | ⚪ Tidak Diketahui |
| Dha'if | 🔴 Lemah |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Ibnu Majah
- Nomor Hadis: 740
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Al-Albani: Dha'if, Dan Yang Shahih Darinya Hanya Perbuatan Yang Disebutkan Pertama
- Status Zubair Ali Zai: Dha'if
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.