Hadis Malik No. 1021
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Muwatha' Malik 1021: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Nafi' dari Abdullah bin Umar berkata: "Seorang laki-laki yang bersumpah untuk tidak menyetubuhi isterinya, jika hal itu telah melampaui batas empat bulan. Maka ia diminta ketegasan dari perkataannyaa: menceraikannya atau ataukah tidak. Dan belum terjadi talak sampai laki-laki tersebut mempertegas perkataannya walaupun telah melewati batas empat bulan."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Al-Albani | Tidak Diketahui |
| Fuad Abdul Baqi | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Al-Muwatta Malik
- Nomor Hadis: 1021
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Al-Albani: Tidak Diketahui
- Status Fuad Abdul Baqi: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.