Hadis Malik No. 1024
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Muwatha' Malik 1024: Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari Sa'id bin 'Amru bin Sulaim Az Zuraqi bahwasanya ia pernah bertanya kepada Al Qasim bin Muhammad tentang seorang laki-laki yang akan menceraikan isterinya jika dia menyetubuhinya. Al Qasim bin Muhammad lalu menjawab: "Pernah seorang lelaki menganggap isterinya seperti punggung ibunya jika dia menyetubuhinya. Maka Umar bin Khattab menyuruhnya untuk tidak mendekatinya, kecuali jika ia membayar denda zhiharnya."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Al-Albani | Tidak Diketahui |
| Fuad Abdul Baqi | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Al-Muwatta Malik
- Nomor Hadis: 1024
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Al-Albani: Tidak Diketahui
- Status Fuad Abdul Baqi: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.