Hadis Malik No. 1025

🔤 Teks Arab

موطأ مالك ١٠٢٥: و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ أَنَّهُ قَالَ فِي رَجُلٍ تَظَاهَرَ مِنْ أَرْبَعَةِ نِسْوَةٍ لَهُ بِكَلِمَةٍ وَاحِدَةٍ إِنَّهُ لَيْسَ عَلَيْهِ إِلَّا كَفَّارَةٌ وَاحِدَةٌ و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ رَبِيعَةَ بْنِ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ مِثْلَ ذَلِكَ

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Muwatha' Malik 1025: Telah menceritakan kepada kami dari Malik dari Hisyam bin Urwah dari Bapaknya Bahwasanya ia berkata tentang seorang laki-laki yang melakukan zhihar terhadap empat orang isterinya dengan satu kalimat, "Dia hanya wajib membayar kaffarah satu kali saja." Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Rabi'ah bin Abu Abdurrahman seperti di atas.

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Al-Albani Tidak Diketahui
Fuad Abdul Baqi Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Al-Muwatta Malik
  • Nomor Hadis: 1025
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Al-Albani: Tidak Diketahui
  • Status Fuad Abdul Baqi: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Malik No. 1025

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini