Hadis Malik No. 1030

🔤 Teks Arab

موطأ مالك ١٠٣٠: و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ أَنَّ مَوْلَاةً لِبَنِي عَدِيٍّ يُقَالُ لَهَا زَبْرَاءُ أَخْبَرَتْهُ أَنَّهَا كَانَتْ تَحْتَ عَبْدٍ وَهِيَ أَمَةٌ يَوْمَئِذٍ فَعَتَقَتْ قَالَتْ فَأَرْسَلَتْ إِلَيَّ حَفْصَةُ زَوْجُ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَدَعَتْنِي فَقَالَتْ إِنِّي مُخْبِرَتُكِ خَبَرًا وَلَا أُحِبُّ أَنْ تَصْنَعِي شَيْئًا إِنَّ أَمْرَكِ بِيَدِكِ مَا لَمْ يَمْسَسْكِ زَوْجُكِ فَإِنْ مَسَّكِ فَلَيْسَ لَكِ مِنْ الْأَمْرِ شَيْءٌ قَالَتْ فَقُلْتُ هُوَ الطَّلَاقُ ثُمَّ الطَّلَاقُ ثُمَّ الطَّلَاقُ فَفَارَقَتْهُ ثَلَاثًا

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Muwatha' Malik 1030: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Ibnu Syihab dari Urwah bin Zubair bahwa mantan budak wanita Bani 'Adi yang bernama Zabra' mengabarkan kepadanya, bahwa ketika ia masih berstatus budak, ia adalah isteri dari seorang budak lelaki. Kemudian ia dimerdekakan (oleh tuannya, pent) . Lalu ia berkata: "Hafshah isteri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengutus seseorang agar aku menemuinya, Hafshah lalu berkata: 'Aku akan mengabarkan kepadamu sebuah kabar, tapi aku tidak ingin kamu melakukan hal yang buruk. Sesungguhnya sekarang ini putusan ada di tanganmu selama suamimu belum pernah menidurimu. Jika suamimu telah menidurimu, maka kamu tidak memiliki hak lagi." Zabra menuturkan: "Saya pun segera mengatakan: 'Talak, talak dan talak'. Dia telah menjatuhkan talak kepada suaminya tiga kali.

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Al-Albani Tidak Diketahui
Fuad Abdul Baqi Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Al-Muwatta Malik
  • Nomor Hadis: 1030
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Al-Albani: Tidak Diketahui
  • Status Fuad Abdul Baqi: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Malik No. 1030

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini