Hadis Malik No. 1031

🔤 Teks Arab

موطأ مالك ١٠٣١: و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ ابْنِ شِهَابٍ أَنَّهُ سَمِعَهُ يَقُولُ إِذَا خَيَّرَ الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ فَاخْتَارَتْهُ فَلَيْسَ ذَلِكَ بِطَلَاقٍ قَالَ مَالِك وَذَلِكَ أَحْسَنُ مَا سَمِعْتُ

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Muwatha' Malik 1031: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Ibnu Syihab Bahwasanya ia mendengarnya berkata: "Jika seorang suami memberikan pilihan kepada isterinya, kemudian isterinya memilih untuk tetap bersama suami, maka yang demikian itu tidak dianggap talak." Malik berkata: "Ini adalah sebaik-baik pendapat yang pernah aku dengar."

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Al-Albani Tidak Diketahui
Fuad Abdul Baqi Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Al-Muwatta Malik
  • Nomor Hadis: 1031
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Al-Albani: Tidak Diketahui
  • Status Fuad Abdul Baqi: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Malik No. 1031

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini