Hadis Malik No. 1037
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Muwatha' Malik 1037: Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari Ibnu Syihab dari Muhammad bin Abdurrahman bin Tsauban dari Muhammad bin Iyas bin Bukair ia berkata: "Seorang lelaki menjatuhkan talak tiga kepada isterinya sebelum dia menyetubuhinya. Lalu ia berkeinginan untuk menikahinya. Maka dia ingin meminta fatwa, lalu saya menemaninya pergi untuk memintakan fatwa. Lalu ia menanyakannya kepada Abdullah bin 'Abbas dan Abu Hurairah, mereka berdua kemudian menjawab: "Kami berpendapat bahwa kamu tidak boleh menikahinya lagi hingga mantan isterimu tersebut menikah dengan lelaki lain." laki-laki itu pun membantah: "Talakku kepadanya itu hanya talak sekali saja." Dan Ibnu 'Abbas balik menyanggah: "Kamu telah melepaskan keutamaan yang telah berada di tanganmu."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Al-Albani | Tidak Diketahui |
| Fuad Abdul Baqi | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Al-Muwatta Malik
- Nomor Hadis: 1037
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Al-Albani: Tidak Diketahui
- Status Fuad Abdul Baqi: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.