Hadis Malik No. 1043
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Muwatha' Malik 1043: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Yahya bin Sa'id dari Muhammad bin Yahya bin Habban ia berkata: "Kakekku, Habban memiliki dua orang isteri, yang satu dari keturunan bani Hasyim dan yang lain dari kaum Anshar. Dia menceraikan isterinya yang berasal dari Anshar, padahal isterinya sedang menyusui. Setelah setahun berlalu Habban meninggal dunia dan isterinya belum haid sama sekali. Isteri itu berkata: "Saya berhak mewarisi hartanya karena aku belum pernah haid sejak diceraikannya." Kedua isteri itupun berselisih pendapat dan mengadukannya kepada Utsman bin 'Affan. Utsman bin 'Affan memutuskan untuk memberikan warisan itu pada wanita Anshar, hingga isteri dari keturunan bani Hasyim mencelanya. Utsman bin 'Affan berkata: " Anak pamanmu juga melakukan hal yang sama, bahkan dia menyarankan kepada kami untuk melakukannya." Yang dia maksud ialah 'Ali bin Abu Thalib.
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Al-Albani | Tidak Diketahui |
| Fuad Abdul Baqi | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Al-Muwatta Malik
- Nomor Hadis: 1043
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Al-Albani: Tidak Diketahui
- Status Fuad Abdul Baqi: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.