Hadis Malik No. 1046

🔤 Teks Arab

موطأ مالك ١٠٤٦: و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ ابْنِ شِهَابٍ أَنَّهُ قَالَ لِكُلِّ مُطَلَّقَةٍ مُتْعَةٌ قَالَ مَالِك وَبَلَغَنِي عَنْ الْقَاسِمِ بْنِ مُحَمَّدٍ مِثْلُ ذَلِكَ قَالَ مَالِك لَيْسَ لِلْمُتْعَةِ عِنْدَنَا حَدٌّ مَعْرُوفٌ فِي قَلِيلِهَا وَلَا كَثِيرِهَا

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Muwatha' Malik 1046: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Ibnu Syihab ia berkata: "Setiap isteri yang diceraikan, dia berhak menerima mut'ah." Malik berkata: "Telah sampai kepadaku kabar dari Al Qasim bin Muhammad seperti ini." Malik berkata: "Bagi kami mut'ah tidak ada batasan minimal dan maksimalnya."

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Al-Albani Tidak Diketahui
Fuad Abdul Baqi Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Al-Muwatta Malik
  • Nomor Hadis: 1046
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Al-Albani: Tidak Diketahui
  • Status Fuad Abdul Baqi: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Malik No. 1046

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini