Hadis Malik No. 1048
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Muwatha' Malik 1048: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Ibnu Syihab dari Sa'id bin Musayyab berkata: "Nufai' adalah seorang mukatab milik Ummu Salamah, isteri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Ia mentalak isterinya dua kali, seorang wanita merdeka. Kemudian ia minta fatwa kepada Utsman bin Affan, lalu Utsman menjawab: "Dia haram bagimu."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Al-Albani | Tidak Diketahui |
| Fuad Abdul Baqi | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Al-Muwatta Malik
- Nomor Hadis: 1048
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Al-Albani: Tidak Diketahui
- Status Fuad Abdul Baqi: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.