Hadis Malik No. 1049
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Muwatha' Malik 1049: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Abdu Rabbih bin Sa'id dari Muhammad bin Ibrahim bin Al Harits At-Taimi berkata: "Nufai' adalah seorang mukatab milik Ummu Salamah, isteri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Dia minta fatwa kepada Zaid bin Tsabit seraya berkata: "Isteriku seorang wanita merdeka, aku telah mencerainya dua kali?" Zaid bin Tsabit lalu berkata: "Dia haram bagimu."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Al-Albani | Tidak Diketahui |
| Fuad Abdul Baqi | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Al-Muwatta Malik
- Nomor Hadis: 1049
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Al-Albani: Tidak Diketahui
- Status Fuad Abdul Baqi: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.