Hadis Malik No. 1053
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Muwatha' Malik 1053: Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari Nafi' bahwa Abdullah bin Umar menceraikan isterinya dalam keadaan haid pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Umar bin Khattab menanyakan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengenai hal itu. Beliau menjawab: "Suruhlah dia ruju' kembali kepada isterinya dan hendaklah dia menahannya sehingga ia suci, kemudian haid, dan suci lagi. kemudian jika mau ia boleh menahannya, dan jika mau ia boleh menceraikannya sebelum ia mensetubuhinya kembali. Begitulah aturan iddah yang ditetapkan oleh Allah dalam menceraikan kaum wanita."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Al-Albani | Tidak Diketahui |
| Fuad Abdul Baqi | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Al-Muwatta Malik
- Nomor Hadis: 1053
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Al-Albani: Tidak Diketahui
- Status Fuad Abdul Baqi: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.