Hadis Malik No. 1072
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Muwatha' Malik 1072: Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari Ibnu Syihab ia berkata: Aku mendengar Sa'id Ibnul Musayyab dan Humaid bin Abdurrahman bin Auf dan 'Ubaidullah bin Abdullah bin 'Utbah bin Mas'ud dan Sulaiman bin Yasar semuanya berkata: aku mendengar Abu Hurairah berkata: Aku mendengar Umar Ibnul Khattab berkata: "Wanita mana saja yang diceraikan suaminya dengan talak satu atau dua, kemudian ia dibiarkan hingga masa iddahnya habis, lalu ia menikah lagi dengan lelaki lain. Kemudian suaminya (yang kedua) meninggal dunia atau mencerikannya, kemudian ia dinikahi lagi oleh suaminya yang pertama, maka ia tetap melanjutkan sisa talak yang pernah dijatuhkan oleh suaminya yang pertama." Malik berkata: "Beginilah sunnah yang berlaku di antara kami, dan tidak ada perselisihan di dalamnya."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Al-Albani | Tidak Diketahui |
| Fuad Abdul Baqi | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Al-Muwatta Malik
- Nomor Hadis: 1072
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Al-Albani: Tidak Diketahui
- Status Fuad Abdul Baqi: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.