Hadis Malik No. 1083

🔤 Teks Arab

موطأ مالك ١٠٨٣: و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ أَنَّهُ بَلَغَهُ أَنَّ السَّائِبَ بْنَ خَبَّابٍ تُوُفِّيَ وَإِنَّ امْرَأَتَهُ جَاءَتْ إِلَى عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ فَذَكَرَتْ لَهُ وَفَاةَ زَوْجِهَا وَذَكَرَتْ لَهُ حَرْثًا لَهُمْ بِقَنَاةَ وَسَأَلَتْهُ هَلْ يَصْلُحُ لَهَا أَنْ تَبِيتَ فِيهِ فَنَهَاهَا عَنْ ذَلِكَ فَكَانَتْ تَخْرُجُ مِنْ الْمَدِينَةِ سَحَرًا فَتُصْبِحُ فِي حَرْثِهِمْ فَتَظَلُّ فِيهِ يَوْمَهَا ثُمَّ تَدْخُلُ الْمَدِينَةَ إِذَا أَمْسَتْ فَتَبِيتُ فِي بَيْتِهَا

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Muwatha' Malik 1083: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Yahya bin Sa'id telah sampai kabar kepadanya bahwa As Sa`ib bin Khabbab wafat. Kemudian isterinya menemui Abdullah bin Umar dan mengabarkan kepadanya bahwa suaminya telah wafat, dan ia juga menceritakan bahwa keluarganya mempunyai kebun di sebuah lahan. Kemudian ia berkata: "Apakah dia boleh bermalam di lahan tersebut?" Ibnu Umar pun melarangnya. Akhirnya wanita tersebut berangkat dari Madinah menuju ladang miliknya di waktu sahur, dan sepanjang siang ia berada di sana, lalu kembali lagi ke Madinah di sore hari sehingga ia bisa bermalam di rumahnya sendiri."

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Al-Albani Tidak Diketahui
Fuad Abdul Baqi Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Al-Muwatta Malik
  • Nomor Hadis: 1083
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Al-Albani: Tidak Diketahui
  • Status Fuad Abdul Baqi: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Malik No. 1083

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini