Hadis Malik No. 1118
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Muwatha' Malik 1118: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Abdullah bin Abu Bakar bin Hazm dari 'Amrah binti Abdurrahman dari 'Aisyah isteri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, ia berkata: "Pada awalnya yang tertera dalam Al Qur'an mengenai hukum penyusuan yang bisa menjadikan mahram adalah sepuluh kali. Lalu hal itu dinasakh (dihapus) dengan lima kali. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam wafat, sementara ketetapan itu masih termaktub dalam Al Qur'an." Yahya berkata: "Malik berkata: 'Dasar ini tidak bisa dijadikan sandaran dalam beramal'."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Al-Albani | Tidak Diketahui |
| Fuad Abdul Baqi | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Al-Muwatta Malik
- Nomor Hadis: 1118
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Al-Albani: Tidak Diketahui
- Status Fuad Abdul Baqi: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.