Hadis Malik No. 1139
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Muwatha' Malik 1139: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Abdullah bin Yazid bahwa Zaid Abu Ayyasy mengabarkan kepadanya, bahwa ia pernah bertanya kepada Sa'd bin Abu Waqqash tentang hukum menjual gandum dengan sult (dua-duanya adalah sejenis gandum) . Sa'd bin Abu Waqqash lantas bertanya: "Di antara keduanya, mana yang lebih bagus?" Zaid menjawab: "Gandum." maka dia pun melarangnya. Kemudian Sa'd berkata: "Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam ditanya tentang jual beli tamr (kurma kering) dengan ruthab (kurma basah) ." Maka beliau menanyakan: "Apakah jika kurma basah akan berkurang jika kering?" Mereka menjawab: "Ya." maka beliau pun melarangnya.
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Al-Albani | Tidak Diketahui |
| Fuad Abdul Baqi | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Al-Muwatta Malik
- Nomor Hadis: 1139
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Al-Albani: Tidak Diketahui
- Status Fuad Abdul Baqi: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.