Hadis Malik No. 1148
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Muwatha' Malik 1148: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Nafi' dari Abdullah bin Umar bahwa Umar bin Khattab berkata: "Janganlah kalian menjual emas dengan emas kecuali sebanding, dan janganlah kalian melebihkan sebagian atas sebagian yang lain. Janganlah kalian menjual perak dengan perak kecuali sebanding, dan janganlah kalian melebihkan sebagian atas sebagian yang lain. Janganlah kalian menjual perak dengan emas, yang satu kredit dan yang lain cash. Jika ada seseorang yang meminta penangguhan kepadamu hingga ia masuk ke dalam rumahnya maka janganlah engkau beri penangguhan, karena aku khawatir kalian akan mendapat tambahan, sebab tambahan adalah riba."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Al-Albani | Tidak Diketahui |
| Fuad Abdul Baqi | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Al-Muwatta Malik
- Nomor Hadis: 1148
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Al-Albani: Tidak Diketahui
- Status Fuad Abdul Baqi: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.