Hadis Malik No. 1176
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Muwatha' Malik 1176: Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari Muhammad bin Yahya bin Habban dan dari Abu Az Zinad dari Al A'raj dari Abu Hurairah berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang jual beli dengan cara mulamasah dan munabadzah. Malik berkata: "Mulamasah ialah seseorang menyentuh pakaian, tidak membentangkannya, tidak memperjelas apa yang ada dalam pakaian itu, atau membelinya pada malam hari, hingga dia tidak tahu bagaimana pakaian itu. Sedangkan munabadzah yaitu seseorang melemparkan bajunya kepada orang lain, dan orang lain juga melemparkan bajunya kepadanya tanpa pertimbangan sama sekali dari keduanya, dan setiap mereka mengatakan: 'ini dijual dengan ini'. Mulamasah dan munabadzah dengan cara inilah yang dilarang."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Al-Albani | Tidak Diketahui |
| Fuad Abdul Baqi | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Al-Muwatta Malik
- Nomor Hadis: 1176
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Al-Albani: Tidak Diketahui
- Status Fuad Abdul Baqi: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.