Hadis Malik No. 1179
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Muwatha' Malik 1179: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari 'Utsman bin Hafsh bin Khaldah dari Ibnu Syihab dari Salim bin Abdullah dari Abdullah bin Umar bahwa ia pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang berhutang kepada laki-laki lain dengan pembayaran tempo. Kemudian pemilik hak menguranginya dan pihak lain minta untuk disegerakan. Maa Abdullah bin Umar membenci hal itu dan melarangnya."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Al-Albani | Tidak Diketahui |
| Fuad Abdul Baqi | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Al-Muwatta Malik
- Nomor Hadis: 1179
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Al-Albani: Tidak Diketahui
- Status Fuad Abdul Baqi: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.