Hadis Malik No. 1199
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Muwatha' Malik 1199: Telah menceritakan kepada kami Yahya dari Malik dari Rabi'ah bin Abu Abdurrahman dari Hanzhalah bin Qais Az Zuraqi dari Rafi' bin Khadij berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang sewa menyewa kebun." Hanzhalah berkata: "Aku lalu bertanya kepada Rafi' bin Khadij jika disewakan dengan emas dan perak, maka dia menjawab: 'Adapun jika dengan emas dan perak tidaklah mengapa'."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Al-Albani | Tidak Diketahui |
| Fuad Abdul Baqi | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Al-Muwatta Malik
- Nomor Hadis: 1199
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Al-Albani: Tidak Diketahui
- Status Fuad Abdul Baqi: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.