Hadis Malik No. 1202

🔤 Teks Arab

موطأ مالك ١٢٠٢: و حَدَّثَنِي مَالِك عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ أَنَّهُ كَانَ يُكْرِي أَرْضَهُ بِالذَّهَبِ وَالْوَرِقِ

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Muwatha' Malik 1202: Telah menceritakan kepadaku Malik dari Hisyam bin 'Urwah dari Bapaknya Bahwasanya ia menyewakan tanahnya dengan menggunakan emas dan perak."

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Al-Albani Tidak Diketahui
Fuad Abdul Baqi Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Al-Muwatta Malik
  • Nomor Hadis: 1202
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Al-Albani: Tidak Diketahui
  • Status Fuad Abdul Baqi: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Malik No. 1202

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini