Hadis Malik No. 1206
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Muwatha' Malik 1206: Telah menceritakan kepadaku Malik dari Yahya bin Sa'id dari Sa'id bin Musayyab berkata: "Ada seorang muslim yang sedang berselisih dengan seorang Yahudi menghadap kepada Umar bin Khattab, lalu Umar melihat bahwa kebenaran ada pada pihak Yahudi, sehingga ia memenangkan orang Yahudi tersebut. Orang Yahudi tersebut berkata kepadanya: "Demi Allah, kamu telah memutuskan perkara dengan benar." 'Umar bin Khattab memukulnya dengan tongkat, lalu berkata: "Apa yang kamu ketahui?" Orang Yahudi itu menjawab: "Sungguh kami mendapati bahwa tidak ada seorang hakim yang memutuskan suatu perkara dengan benar, kecuali di sebelah kanan dan kirinya ada malaikat yang akan selalu membenarkannya dan meluruskannya kepada kebenaran, selama dia bersama dengan kebenaran. Manakala dia meninggalkannya maka mereka juga meninggalkannya."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Al-Albani | Tidak Diketahui |
| Fuad Abdul Baqi | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Al-Muwatta Malik
- Nomor Hadis: 1206
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Al-Albani: Tidak Diketahui
- Status Fuad Abdul Baqi: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.