Hadis Malik No. 121
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Muwatha' Malik 121: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Hisyam bin Urwah dari Bapaknya dari Fathimah binti Al Mundzir bin Az Zubair dari Asma binti Abu Bakar As Shiddiq dia berkata: "Ada seorang wanita yang bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, ia mengatakan, "Bagaimana pendapatmu jika salah seorang di antara kami bajunya terkena darah haid, apa yang harus dia lakukan?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab: "Apabila salah satu dari kalian bajunya terkena darah haid, maka garuklah dahulu dan perciki dengan air, lalu dia boleh shalat dengannya."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Al-Albani | Tidak Diketahui |
| Fuad Abdul Baqi | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Al-Muwatta Malik
- Nomor Hadis: 121
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Al-Albani: Tidak Diketahui
- Status Fuad Abdul Baqi: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.