Hadis Malik No. 1210

🔤 Teks Arab

موطأ مالك ١٢١٠: قَالَ يَحْيَى قَالَ مَالِك عَنْ جَعْفَرِ بْنِ مُحَمَّدٍ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَضَى بِالْيَمِينِ مَعَ الشَّاهِدِ

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Muwatha' Malik 1210: Yahya berkata: Malik berkata: dari Ja'far bin Muhammad dari Bapaknya bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah memberi putusan atas sebuah perkara dengan sumpah disertai saksi."

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Al-Albani Tidak Diketahui
Fuad Abdul Baqi Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Al-Muwatta Malik
  • Nomor Hadis: 1210
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Al-Albani: Tidak Diketahui
  • Status Fuad Abdul Baqi: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Malik No. 1210

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini