Hadis Malik No. 1212
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Muwatha' Malik 1212: Yahya berkata: Malik berkata: dari Jamil bin Abdurrahman Al muadzin Bahwasanya ia pernah menghadiri majlis Umar bin Abdul Aziz saat memberikan putusan antara manusia. Tiba-tiba ada seorang laki-laki menuntut haknya dari orang lain. Maka Umar pun meneliti: jika di antara keduanya ada ketidakjelasan dan kesalahpahaman, maka orang yang menggugat diminta untuk bersumpah. Jika tidak ada pertentangan maka tidak disumpah."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Al-Albani | Tidak Diketahui |
| Fuad Abdul Baqi | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Al-Muwatta Malik
- Nomor Hadis: 1212
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Al-Albani: Tidak Diketahui
- Status Fuad Abdul Baqi: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.