Hadis Malik No. 1223
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Muwatha' Malik 1223: Yahya berkata Malik berkata: dari Ibnu Syihab dari Sunain Abu Jamilah seorang pemuda dari Bani Sulaim, dia menemukan seorang anak dari hasil zina yang dibuang pada masa Umar bin Khattab. Sunain berkata: "Saya membawanya kepada Umar bin Khattab." Lantas Umar bertanya: "Apa yang menyebabkanmu mengambil anak ini?" Sunain menjawab: "Saya menemukannya terlantar sehingga saya mengambilnya." Orang yang mengenal anak itu berkata: "Wahai Amirul Mukminin, dia anak yang shalih." Umar berkata kepadanya: "Benarkah?" Orang itu menjawab: "Ya." Umar bin Khattab kemudian berkata: "Pergilah! anak itu telah bebas, engkau mendapatkan hak perwaliannya, sedang kamilah yang akan menafkahinya."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Al-Albani | Tidak Diketahui |
| Fuad Abdul Baqi | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Al-Muwatta Malik
- Nomor Hadis: 1223
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Al-Albani: Tidak Diketahui
- Status Fuad Abdul Baqi: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.