Hadis Malik No. 1227
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Muwatha' Malik 1227: Yahya berkata: Malik berkata: dari Ibnu Syihab dari Salim bin Abdullah bin 'Umar dari Bapaknya bahwa Umar bin Khattab berkata: "Kenapa kaum lelaki menggauli budak-budak wanita mereka kemudian melakukan 'azl, tidaklah seorang budak wanita yang majikannya mengakui bahwa ia telah menggaulinya kecuali anak tersebut akan aku nasabkan kepada majikannya. Maka setelah ini kalian boleh melakukan 'azl atau pun tidak."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Al-Albani | Tidak Diketahui |
| Fuad Abdul Baqi | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Al-Muwatta Malik
- Nomor Hadis: 1227
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Al-Albani: Tidak Diketahui
- Status Fuad Abdul Baqi: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.