Hadis Malik No. 1228

🔤 Teks Arab

موطأ مالك ١٢٢٨: و حَدَّثَنِي مَالِك عَنْ نَافِعٍ عَنْ صَفِيَّةَ بِنْتِ أَبِي عُبَيْدٍ أَنَّهَا أَخْبَرَتْهُ أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ قَالَ مَا بَالُ رِجَالٍ يَطَئُونَ وَلَائِدَهُمْ ثُمَّ يَدَعُوهُنَّ يَخْرُجْنَ لَا تَأْتِينِي وَلِيدَةٌ يَعْتَرِفُ سَيِّدُهَا أَنْ قَدْ أَلَمَّ بِهَا إِلَّا قَدْ أَلْحَقْتُ بِهِ وَلَدَهَا فَأَرْسِلُوهُنَّ بَعْدُ أَوْ أَمْسِكُوهُنَّ

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Muwatha' Malik 1228: Telah menceritakan kepadaku Malik dari Nafi' dari Shafiyah binti Abu Ubaid Bahwasanya ia telah mengabarkan kepadanya, bahwa Umar bin Khattab berkata: "Bagaimana halnya laki-laki yang berhubungan dengan budak wanita mereka lalu membiarkannya mereka pergi. Tidaklah datang kepadaku seorang budak wanita yang tuannya mengaku telah menggaulinya, kecuali saya tetapkan nasab anaknya itu kepada (tuannya), maka lepaskan budak-budak wanita itu atau pertahankanlah mereka."

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Al-Albani Tidak Diketahui
Fuad Abdul Baqi Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Al-Muwatta Malik
  • Nomor Hadis: 1228
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Al-Albani: Tidak Diketahui
  • Status Fuad Abdul Baqi: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Malik No. 1228

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini