Hadis Malik No. 1230

🔤 Teks Arab

موطأ مالك ١٢٣٠: و حَدَّثَنِي مَالِك عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ سَالِمِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ قَالَ مَنْ أَحْيَا أَرْضًا مَيِّتَةً فَهِيَ لَهُ قَالَ مَالِك وَعَلَى ذَلِكَ الْأَمْرُ عِنْدَنَا

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Muwatha' Malik 1230: Telah menceritakan kepadaku Malik dari Ibnu Syihab dari Salim bin Abdullah dari Bapaknya bahwa Umar bin Khattab berkata: "Barangsiapa menghidupkan tanah yang telah mati, maka tanah itu menjadi miliknya, " Malik berkata: "Inilah pendapat kami."

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Al-Albani Tidak Diketahui
Fuad Abdul Baqi Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Al-Muwatta Malik
  • Nomor Hadis: 1230
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Al-Albani: Tidak Diketahui
  • Status Fuad Abdul Baqi: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Malik No. 1230

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini