Hadis Malik No. 1237

🔤 Teks Arab

موطأ مالك ١٢٣٧: و حَدَّثَنِي مَالِك عَنْ عَمْرِو بْنِ يَحْيَى الْمَازِنِيِّ عَنْ أَبِيهِ أَنَّهُ قَالَ كَانَ فِي حَائِطِ جَدِّهِ رَبِيعٌ لِعَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ فَأَرَادَ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَوْفٍ أَنْ يُحَوِّلَهُ إِلَى نَاحِيَةٍ مِنْ الْحَائِطِ هِيَ أَقْرَبُ إِلَى أَرْضِهِ فَمَنَعَهُ صَاحِبُ الْحَائِطِ فَكَلَّمَ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَوْفٍ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ فِي ذَلِكَ فَقَضَى لِعَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ بِتَحْوِيلِهِ

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Muwatha' Malik 1237: Telah menceritakan kepadaku Malik dari 'Amru bin Yahya Al Muzani dari Bapaknya dia berkata: "Pada kebun kakeknya terdapat sungai kecil milik Abdurrahman bin 'auf, lalu Abdurrahman bin 'auf ingin memindahkan sungai kecil tersebut ke pojok kebun hingga lebih mendekati tanahnya. Namun pemilik kebun itu melarangnya. Abdurrahman bin 'auf mengadukan hal itu kepada Umar bin Khattab, lalu Umar memberi putusan bahwa Abdurrahman bin 'auf boleh memindahkannya."

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Al-Albani Tidak Diketahui
Fuad Abdul Baqi Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Al-Muwatta Malik
  • Nomor Hadis: 1237
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Al-Albani: Tidak Diketahui
  • Status Fuad Abdul Baqi: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Malik No. 1237

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini