Hadis Malik No. 1240
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Muwatha' Malik 1240: Telah menceritakan kepadaku Malik dari Hisyam bin 'Urwah dari Bapaknya dari Yahya bin Abdurrahman bin Hathib bahwa budak milik Hatib mencuri seekor unta milik seorang dari Muzainah dan menyembelihnya. Hal itu diadukan kepada Umar bin Al Khaththab, kemudian Umar bin Al Khaththab menyuruh Katsir bin Shalt memotong tangan mereka. setelah itu Umar berkata: "Kulihat kamu sengaja membuat mereka lapar?" Demi Allah aku akan mendendamu dengan denda yang berat." Umar lalu berkata kepada orang yang untanya dicuri, "Berapa harga untamu?" dia menjawab: "Demi Allah, saat untaku ditawar empat ratus dirham aku tidak membolehkannya." Umar lalu berkata: "Bayarlah seharga delapan ratus dirham."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Al-Albani | Tidak Diketahui |
| Fuad Abdul Baqi | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Al-Muwatta Malik
- Nomor Hadis: 1240
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Al-Albani: Tidak Diketahui
- Status Fuad Abdul Baqi: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.