Hadis Malik No. 1250

🔤 Teks Arab

موطأ مالك ١٢٥٠: و حَدَّثَنِي مَالِك عَنْ نَافِعٍ أَنَّ رَجُلًا وَجَدَ لُقَطَةً فَجَاءَ إِلَى عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ فَقَالَ لَهُ إِنِّي وَجَدْتُ لُقَطَةً فَمَاذَا تَرَى فِيهَا فَقَالَ لَهُ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ عَرِّفْهَا قَالَ قَدْ فَعَلْتُ قَالَ زِدْ قَالَ قَدْ فَعَلْتُ فَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ لَا آمُرُكَ أَنْ تَأْكُلَهَا وَلَوْ شِئْتَ لَمْ تَأْخُذْهَا

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Muwatha' Malik 1250: Telah menceritakan kepadaku Malik dari Nafi' berkata: Seorang laki-laki menemukan sebuah barang, lalu dia menemui Abdullah bin Umar seraya berkata: "Saya menemukan sebuah barang, bagaimana pendapatmu?" Abdullah bin Umar menjawab: "Umumkan!" Laki-laki itu berkata: "Sudah saya lakukan." Abdullah berkata: "Lakukan lagi." Laki-laki itu berkata: "Sudah saya lakukan." Abdullah berkata: "Saya tidak menyuruhmu untuk memakannya, jika mau maka janganlah kamu ambil."

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Al-Albani Tidak Diketahui
Fuad Abdul Baqi Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Al-Muwatta Malik
  • Nomor Hadis: 1250
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Al-Albani: Tidak Diketahui
  • Status Fuad Abdul Baqi: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Malik No. 1250

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini