Hadis Malik No. 1250
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Muwatha' Malik 1250: Telah menceritakan kepadaku Malik dari Nafi' berkata: Seorang laki-laki menemukan sebuah barang, lalu dia menemui Abdullah bin Umar seraya berkata: "Saya menemukan sebuah barang, bagaimana pendapatmu?" Abdullah bin Umar menjawab: "Umumkan!" Laki-laki itu berkata: "Sudah saya lakukan." Abdullah berkata: "Lakukan lagi." Laki-laki itu berkata: "Sudah saya lakukan." Abdullah berkata: "Saya tidak menyuruhmu untuk memakannya, jika mau maka janganlah kamu ambil."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Al-Albani | Tidak Diketahui |
| Fuad Abdul Baqi | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Al-Muwatta Malik
- Nomor Hadis: 1250
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Al-Albani: Tidak Diketahui
- Status Fuad Abdul Baqi: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.