Hadis Malik No. 1271
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Muwatha' Malik 1271: Telah menceritakan kepadaku Malik dari Abdurrahman bin Abu 'Amrah Al Anshari bahwa ibunya ingin berwasiat, kemudian ia mengakhirkannya hingga keesokan harinya dan terburu meninggal sebelum wasiatnya terlaksana, padahal ia berniat untuk memerdekakan seorang budak. Maka Abdurrahman berkata: "Aku kemudian bertanya kepada Al Qasim bin Muhammad, "Apakah bisa bermanfaat jika aku membebaskan untuknya?" Al Qasim menjawab: "Sa'd bin Ubadah pernah berkata kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, "Sesungguhnya ibuku telah meninggal, apakah bermanfaat jika aku membebaskan seorang budak untuknya? ' Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam lalu menjawab: "Ya."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Al-Albani | Tidak Diketahui |
| Fuad Abdul Baqi | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Al-Muwatta Malik
- Nomor Hadis: 1271
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Al-Albani: Tidak Diketahui
- Status Fuad Abdul Baqi: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.