Hadis Malik No. 1277
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Muwatha' Malik 1277: Telah menceritakan kepadaku Malik dari Yahya bin Sa'id dari 'Amrah binti Abdurrahman bahwa Barirah menemui 'Aisyah Ummul Mukminin untuk meminta pertolongan kepadanya. 'Aisyah lalu berkata: "Jika keluargamu mau, maka aku akan membayarmu secara tunai kepada mereka, lalu membebaskanmu." Barirah lalu menanyakan hal itu kepada keluarganya, mereka berkata: "Tidak, kecuali jika perwalianmu menjadi milik kami." Yahya bin Sa'id berkata: "'Amrah berkeyakinan bahwa Aisyah mengatakan hal itu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pun bersabda: "Beli dan bebaskanlah ia, karena perwalian itu kepada siapa yang membebaskan."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Al-Albani | Tidak Diketahui |
| Fuad Abdul Baqi | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Al-Muwatta Malik
- Nomor Hadis: 1277
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Al-Albani: Tidak Diketahui
- Status Fuad Abdul Baqi: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.