Hadis Malik No. 129

🔤 Teks Arab

موطأ مالك ١٢٩: حَدَّثَنِي يَحْيَى عَنْ مَالِك عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ أَنَّهُ قَالَ دَخَلَ أَعْرَابِيٌّ الْمَسْجِدَ فَكَشَفَ عَنْ فَرْجِهِ لِيَبُولَ فَصَاحَ النَّاسُ بِهِ حَتَّى عَلَا الصَّوْتُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اتْرُكُوهُ فَتَرَكُوهُ فَبَالَ ثُمَّ أَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِذَنُوبٍ مِنْ مَاءٍ فَصُبَّ عَلَى ذَلِكَ الْمَكَانِ

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Muwatha' Malik 129: Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari Yahya bin Sa'id dia berkata: "Ada seorang Badui masuk ke dalam masjid, badui itu kemudian membuka celananya untuk kencing. Seketika itu orang-orang berteriak karena marah hingga suara menjadi gaduh, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pun bersabda: "Biarkanlah dia! " para sahabat lalu membiarkannya. Setelah itu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menyuruh untuk mengambil setimba air lalu menuangkanya di tempat bekas kencingnya."

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Al-Albani Tidak Diketahui
Fuad Abdul Baqi Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Al-Muwatta Malik
  • Nomor Hadis: 129
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Al-Albani: Tidak Diketahui
  • Status Fuad Abdul Baqi: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Malik No. 129

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini