Hadis Malik No. 1320
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Muwatha' Malik 1320: Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari Yahya bin Sa'id dari Muhammad bin Yahya bin Habban bahwa
Seorang budak laki-laki mencuri pohon kurma yang masih kecil dari kebun seseorang, lalu dia menanamnya di kebun tuannya. Pemilik pohon tadi keluar mencari pohon kurmanya dan mendapatkannya. Dia lantas mengadukan kepada Marwan bin Al Hakam atas tindakan budak tersebut. Maka Marwan pun memenjarakan budak itu, dan berkeinginan untuk memotong tangannya. Majikan budak itu lalu pergi menemui Rafi' bin Khadij dan menanyakan tentang permasalahan itu. Rafi' kemudian mengabarkan kepadanya bahwa ia pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Tidak ada potong tangan dalam kurma dan katsar." dan katsar adalah bejana dari mayang (pohon kurma).
Orang itu berkata: "Marwan bin Al Hakam menangkap pelayanku dan dia ingin memotong tangannya. Maka aku berharap jika engkau sudi untuk pergi bersamaku menemuinya, agar engkau bisa menyampaikan apa yang telah engkau dengar dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam." Maka Rafi' pergi bersamanya menghadap Marwan bin Al Hakam, kemudian dia bertanya kepada Marwan: "Apakah kamu telah menangkap budak orang ini?" dia menjawab: "Ya." Rafi' bertanya lagi: "Apa yang akan kamu perbuat terhadapnya?" Dia menjawab: "Aku hendak memotong tangannya." Kemudian Rafi' berkata kepadanya: Saya telah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Tidak ada potong tangan dalam kurma dan katsar."
Lalu dia menyuruh agar membebaskan budak itu, dan (budak itupun) dibebaskan.
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Al-Albani | Tidak Diketahui |
| Fuad Abdul Baqi | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Al-Muwatta Malik
- Nomor Hadis: 1320
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Al-Albani: Tidak Diketahui
- Status Fuad Abdul Baqi: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.