Hadis Malik No. 1326
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Muwatha' Malik 1326: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Ibnu Syihab bahwa ia pernah ditanya tentang hukuman bagi seorang budak yang minum khamer. Dia menjawab: "Telah sampai kepadaku bahwa hukuman bagi budak adalah setengah dari hukuman orang yang merdeka. Umar bin Khattab dan utsman bin Affan serta Abdullah bin Umar mendera budak-budak mereka setengah dari hukuman orang merdeka dalam masalah minum khamer."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Al-Albani | Tidak Diketahui |
| Fuad Abdul Baqi | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Al-Muwatta Malik
- Nomor Hadis: 1326
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Al-Albani: Tidak Diketahui
- Status Fuad Abdul Baqi: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.