Hadis Malik No. 1334
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Muwatha' Malik 1334: Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari Zaid bin Aslam dari Ibnu Wa'lah Al Mishri ia bertanya kepada Abdullah bin 'Abbas tentang perasan buah anggur. Abdullah bin 'Abbas menjawab: "Pernah seorang pemuda memberi hadiah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam segelas arak, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bertanya: "Tidakkah kamu tahu bahwa Allah telah mengharamkannya." Dia menjawab: "Tidak." Lalu laki-laki itu menyembunyikan wadah itu di sampingnya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bertanya: "Kenapa engkau menyembunyikannya?" Dia menjawab: "Saya menyuruhnya untuk menjualnya." Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya apa yang telah diharamkan untuk diminum maka diharamkan untuk dijual, " pemuda itu lalu membuka dua wadahnya dan membuang apa yang ada di dalamnya.
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Al-Albani | Tidak Diketahui |
| Fuad Abdul Baqi | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Al-Muwatta Malik
- Nomor Hadis: 1334
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Al-Albani: Tidak Diketahui
- Status Fuad Abdul Baqi: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.