Hadis Malik No. 1367
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Muwatha' Malik 1367: Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari Ibnu Syihab dari Sa'id bin Musayyab dan Abu Salamah bin Abdurrahman dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Pencideraan terhadap binatang tidak dikenakan denda, (pengrusakan terhadap) sumur juga tidak dikenakan denda, (pengrusakan) barang tambang juga tidak dikenakan denda, dan dalam (pengrusakan) harta karun (dikenakan denda) seperlima." Malik berkata: "Penjelasan arti jubar adalah tidak ada diyat di dalamnya."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Al-Albani | Tidak Diketahui |
| Fuad Abdul Baqi | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Al-Muwatta Malik
- Nomor Hadis: 1367
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Al-Albani: Tidak Diketahui
- Status Fuad Abdul Baqi: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.