Hadis Malik No. 188

🔤 Teks Arab

موطأ مالك ١٨٨: و حَدَّثَنِي يَحْيَى عَنْ مَالِك عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ أَنَّ الْقَاسِمَ بْنَ مُحَمَّدٍ أَرَاهُمْ الْجُلُوسَ فِي التَّشَهُّدِ فَنَصَبَ رِجْلَهُ الْيُمْنَى وَثَنَى رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَجَلَسَ عَلَى وَرِكِهِ الْأَيْسَرِ وَلَمْ يَجْلِسْ عَلَى قَدَمِهِ ثُمَّ قَالَ أَرَانِي هَذَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ وَحَدَّثَنِي أَنَّ أَبَاهُ كَانَ يَفْعَلُ ذَلِكَ

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Muwatha' Malik 188: Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari Yahya bin Sa'id, bahwa Al Qasm bin Muhammad memperlihatkan kepada mereka cara duduk tasyahud. Dia menegakkan kaki kanannya, menghamparkan kaki kirinya dan duduk di atas pangkal paha yang kiri, dan ia tidak duduk di atas telapak kakinya. Lalu ia berkata: " Abdullah bin Abdullah bin Umar telah memperlihatkan ini kepadaku, dan ia katakan kepadaku bahwa bapaknya melakukan hal itu."

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Al-Albani Tidak Diketahui
Fuad Abdul Baqi Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Al-Muwatta Malik
  • Nomor Hadis: 188
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Al-Albani: Tidak Diketahui
  • Status Fuad Abdul Baqi: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Malik No. 188

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini