Hadis Malik No. 215
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Muwatha' Malik 215: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Ibnu Syihab dari Tsa'labah bin Abu Malik Al Qurazhi ia mengabarkan, bahwa mereka melaksanakan shalat jumat pada masa Umar bin Khatthab ketika Umar telah keluar. Jika Umar telah keluar dan duduk di atas mimbar, Muaddzin mengumandangkan adzan." Tsa'labah berkata: "Kami masih duduk mengobrol, jika muaddzin telah diam dan Umar berdiri berkhutbah, maka kami pun diam dan tidak ada seorangpun yang berbicara." Ibnu Syihab berkata: "Keluarnya imam menghentikan shalat, dan khutbahnya menghentikan pembicaraan."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Al-Albani | Tidak Diketahui |
| Fuad Abdul Baqi | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Al-Muwatta Malik
- Nomor Hadis: 215
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Al-Albani: Tidak Diketahui
- Status Fuad Abdul Baqi: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.