Hadis Malik No. 219
🔤 Teks Arab
موطأ مالك ٢١٩: حَدَّثَنِي يَحْيَى عَنْ مَالِك عَنْ ابْنِ شِهَابٍ أَنَّهُ كَانَ يَقُولُ
مَنْ أَدْرَكَ مِنْ صَلَاةِ الْجُمُعَةِ رَكْعَةً فَلْيُصَلِّ إِلَيْهَا أُخْرَى
قَالَ ابْنُ شِهَابٍ وَهِيَ السُّنَّةُ
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Muwatha' Malik 219: Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari Ibnu Syihab dia berkata: "Barangsiapa mendapatkan satu rakaat dari shalat jumat, maka sempurnakanlah yang lainnya." Ibnu Syihab berkata: "Hal itu adalah sunah."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Al-Albani | Tidak Diketahui |
| Fuad Abdul Baqi | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Al-Muwatta Malik
- Nomor Hadis: 219
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Al-Albani: Tidak Diketahui
- Status Fuad Abdul Baqi: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.