Hadis Malik No. 260
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Muwatha' Malik 260: Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari Nafi' dari Abdullah bin Umar, bahwa Hafshah isteri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengabarkan kepadanya, bahwa "Jika muaddzin telah selesai mengumandangkan adzan subuh, maka sebelum iqamah dikumandangkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam shalat ringan dua rakaat."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Al-Albani | Tidak Diketahui |
| Fuad Abdul Baqi | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Al-Muwatta Malik
- Nomor Hadis: 260
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Al-Albani: Tidak Diketahui
- Status Fuad Abdul Baqi: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.